JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sempat ditegur oleh majelishakimsaat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam ditegur karena dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, anggota majelis hakim Bambang Hermanto menanyakan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenpora pasca-terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hakimbertanya, apa yang dilakukan bawahan Imam sehingga ditangkap oleh KPK.
Namun, Imam tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim. Imam mengakui belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal Kementerian yang dipimpinnya mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Sejurus kemudian, jawaban Imam tersebut langsung direspons hakim dengan teguran bernada ketus kepada Imam.
"Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang?," sembur hakim Bambang kepada Imam.
Imam kemudian mengatakan, sejauh ini yang dilakukan hanya evaluasi mengenai proposal pengajuan anggaran.
"Bukan soal itu. Tapi kenapa sehingga terjadi seperti ini?. Jangan dibiarkan terus, kalau cuma evaluasi saja ya percuma," kata hakim Bambang menyela keterangan Menteri asal PKB itu.
Diketahui, Imam Nahrawi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Alf)