Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 29 Apr 2019 - 23:36:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Tipikor Sebut Menpora Imam Nahrawi Tak Peduli Uang Negara Hilang

tscom_news_photo_1556555965.jpg
Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sempat ditegur oleh majelishakimsaat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019).

Imam ditegur karena dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, anggota majelis hakim Bambang Hermanto menanyakan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenpora pasca-terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hakimbertanya, apa yang dilakukan bawahan Imam sehingga ditangkap oleh KPK.

Namun, Imam tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim. Imam mengakui belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal Kementerian yang dipimpinnya mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Sejurus kemudian, jawaban Imam tersebut langsung direspons hakim dengan teguran bernada ketus kepada Imam.

"Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang?," sembur hakim Bambang kepada Imam.

Imam kemudian mengatakan, sejauh ini yang dilakukan hanya evaluasi mengenai proposal pengajuan anggaran.

"Bukan soal itu. Tapi kenapa sehingga terjadi seperti ini?. Jangan dibiarkan terus, kalau cuma evaluasi saja ya percuma," kata hakim Bambang menyela keterangan Menteri asal PKB itu.

Diketahui, Imam Nahrawi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Alf)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...