Berita
Oleh fitriani pada hari Rabu, 01 Mei 2019 - 17:43:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Berstatus Tersangka, Bupati Talaud Mendekam di Tahanan KPK

tscom_news_photo_1556707424.jpeg
Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Ketiga tersangka itu ditahan di tempat berbeda. Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bernard ditahan di Rutan Gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.

KPK sendiri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Pada perkara ini, Sri Wahyumi dan Benhur diduga berperan selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Untuk diketahui, pemberian fee 10 persen tersebut diberikan kepada Sri dalam bentuk barang-barang mewah berupa jam, tas dan perhiasan berlian. Setelah pemberian itu, nantinya Bernard akan mendapatkan proyek di Pemkab Talaud.

Adapun beberapa barang mewah milik Sri Wahyumi yang disita KPK adalah, handbag Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga seharga Rp32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000. Anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (plt)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement