JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Budiarto dan pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Selo P Purnawarnanth, pada Jumat 3 April 2019.
Keduanyadiperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT HTK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah,Jumat (3/5/2019).
Dalam kasus tersebut, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Dimana pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang tersebut, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK dalam menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sementara saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut terkait sumber penerimaan lain itu, lantaran KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019. (Alf)