JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan KPK harus kembali ke khittah yakni menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana amanat Undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ya laksanakan saja menurut ketentuan Undang-undang. Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat UU,” kata Huda saat dihubungi, Minggu (5/5/2019).
Menurut dia, KPK dalam hal penindakan seharusnya trigger mechanism yaitu mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan KPK yang melakukan penindakan sendiri.
“KPK itu mendorong agar Polri dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan korupsi dengan baik, namanya trigger mechanism. Jadi, tidak dilaksanakan UU, dijalankan semau-maunya menurut mereka sendiri semua,” ujarnya.
Maka dari itu, Huda mengatakan komposisi penyidik KPK idealnya itu dari Polri dan Kejaksaan agar mereka bisa bekerja sama dalam memberantas kejahatan korupsi. Sehingga, KPK bukan malah mengerjakan kasus korupsi sendiri.
“KPK itu trigger mechanisme, yakni mekanisme yang memicu penegakan hukum yang lebih baik yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan. Jadi bagaimana dia (KPK) menggalang kekuatan Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi, bukan jalan sendiri,” jelas dia.
Menurut dia, sebaiknya Komisioner KPK membaca lagi asbabun nuzul lahirnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena, khawatir Komisioner KPK tidak mengerti Undang-undang tersebut.
“Coba baca asbabun nuzul UU KPK itu, didasari oleh fakta dimana Polri dan kejaksaan dianggap belum cukup efektif untuk memberantas korupsi. Maka, perlu namanya komisi pemberantas korupsi yang berfungsi sebagai trigger mechanisme,” katanya.
Jadi, kata Huda, KPK harusnya menguatkan Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukan jalan sendiri-sendiri. Karena, Indonesia itu cukup luas dan KPK cuma ada satu lembaganya di Indonesia.
“Mana mugkin KPK bisa menjangkau korupsi yang ada di Papua. Di pelosok-pelosok itu ya ada polisi, kejaksaan. Itu harus didorong supaya bisa mencegah dan menanggulangi korupsi, begitu amanat UU tapi dijalankan tidak begitu,” katanya.
Huda mengatakan walaupun KPK melakukan penindakan sendiri, tapi harus yang kelas kakap. Misalnya, penuntasan kasus dugaan korupsi Hambalang, Century dan lainnya.
“Justru tugas dia tidak dikerjakan, malah tugas polisi dan kejaksaan yang dia (KPK) garap. Berapa sih duit negara yang berhasil diselamatkan dibanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk KPK? Tidak sebandinglah,” tandasnya.