JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah akan mengkaji wacana pemungutan suara secara elektronik (e-Voting) dalam pemilu berikutnnya. e-Voting nantinya mencakup rekapitulasi suara melalui elektronik (e-rekapitulasi).
"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam 5 tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting. Kemarin sudah kita ajukan evoting. Kita kirim tim untuk meninjau ke India dan Korsel juga. Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa evoting," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurut Tjahjo, usulan e-Voting sebenarnya sudah mencuat saat pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dengan berbagai pertimbangan, e-Voting tak diterapkan pada Pemilu 2019.
“E-Voting pernah muncul waktu bahas UU Pemilu. Karena sejumlah pertimbangan, di antaranya KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum siap, maka tidak dilanjutkan. Untuk Pemilu 5 tahun ke depan, pemerintah coba usulkan lagi,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, e-Voting dapat membuat pelaksanaan Pemilu lebih praktis. Menurut dia, negara India saja yang pemilihnya 1 miliar bisa e-Voting. Praktis, murah, dan akurat. Kajian e-Voting nanti bisa kerja sama dengan Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi.
Tjahjo pun menyebut, Indonesia harusnya sudah bisa e-Voting walau mungkin bertahap. Bukannya alat komunikasi sudah merata di seluruh Indonesia. Punya satelit juga dan jangkauan telekomunikasi sudah menyeluruh. "Tinggal perlu political willsaja,” pungkasnya. (ahm