Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 08 Mei 2019 - 19:09:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Pembahasan Hasil Musrenbang RKPD

tscom_news_photo_1557317396.jpeg
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo (kiri), saat memimpin rapat pembahasan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2019 pada Rabu, (8/5/2019) di Ruang Sidang Utama Lantai III Kemendagri, Jakarta Pusat. (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo memimpin rapat pembahasan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Tahun 2019 pada Rabu, (8/5/2019) di Ruang Sidang Utama Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo didampingi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori. Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari lintas komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Hadi mengatakan Musrenbang merupakan forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

Sebelumnya, Musrenbang RKPD provinsi tahun 2020 telah dilaksanakan pada 26 Maret hingga 4 Mei 2019 di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Hasil Musrenbang menyepakati beberapa hal, antara lain: rancangan akhir RKPD (program/kegiatan yang akan dibiayai dengan APBD, penyelarasan program/kegiatan nasional dan daerah, usulan program/kegiatan kepada Kementerian/Lembaga yang merupakan kewenangan pusat di daerah, serta masukan dari akademisi, masyarakat, unsur pengusaha, dan lainnya.

“Hasil Musrenbang RKPD akan ditindaklanjuti dengan fasilitasi rancangan Perkada RKPD Provinsi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan melibatkan Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal,” imbuh Hadi.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori menambahkan terdapat usulan program/kegiatan pada Musrenbang RKPD provinsi yang memiliki nilai strategis dan berdaya ungkit terhadap percepatan pembangunan daerah yang disampaikan oleh gubernur untuk diusulkan kepada Kementerian/Lembaga melalui Surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kendati demikian, menurut Hudori, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sisi pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi, yaitu: Pertama, pemerintah provinsi wajib melaksanakan Rakortek provinsi sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi sebagai bagian dari upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional.

Kedua, dalam rangka efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan pra Musrenbang RKPD provinsi dialihkan menjadi Rakortek provinsi.

Ketiga, pengaturan mekanisme penyelenggaraan Musrenbang RKPD provinsi menjadi bagian dari Revisi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Keempat, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan program/kegiatan yang merupakan kewenangan pusat di daerah.

Hudori berharap pelaksanaan Musrenbang RKPD terus mengalami perbaikan setiap tahunnya demi suksesnya rencana pembangunan daerah. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...