Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 10 Mei 2019 - 01:55:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Ditjen Otda Kemendagri Dukung Pemindahan Ibukota Negara

tscom_news_photo_1557428118.jpg
Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (09/05/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Kementerian Dalam Negeri melaui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (09/05/2019). Diskusi dibuka langsung Plt. Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik.

Di awal acara tersebut,Akmal mengemukakan sejumlah alasan kuat pemindahan ibu kota seperti disparitas dan jumlah penduduk di Jakarta.

“Melihat realitas yang ada di Jakarta, hampir 57 persen penduduk berada di pulau Jawa, Sumatera 21 persen, Kalimantan 6 persen. Disparitas cukup tinggi, bahkan studi tahun 2015 menyebutkan sebanyak 3 juta lebih pendatang menjadi penduduk tetap di Jakarta, belum lagi berdampak pada jumlah kendaraan yang bertumbuh” kata Akmal.

Ditambahkan Akmal, berbagai keuntungan akan didapatkan jika pemindahan ibu kota berhasil dilakukan. Diantaranya persebaran jumlah penduduk, pemerataan pembangunan dan lain sebagainya.

“Salah satu keuntungannya dapat mendorong persebaran penduduk, karena selama ini pemerataannya tidak optimal. Anggaran yang selama ini relatif besar atas pembakaran bahan bakar karena kemacetan juga akan dapat dipangkas,” ungkap Akmal.

Meski demikian, menurut Akmal, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Di antaranya aspek regulasi, yakni melakukan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 3 Undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang harus dipersiapkan regulasinya," kata Akmal.

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan biaya yang besar untuk pemindahan ibu kota tidak memengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.

FGD kali ini melibatkan sejumlah pembicara kunci, yakni Mantan Dirjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan. MA yang kini menjadi Guru Besar IPDN, Dr. Soni Sumarsono(IPDN), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si (Universitas Indonesia), Prof. Bambang Supriyono (Universitas Brawijaya), serta Dr. Budi Suryadi, M.Si (Universitas Lambung Mangkurat). (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...