JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dinilai Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah sangat tidak bermanfaat.
Pasalnya, status tim bentukan Menkopolhukam ini apakah berupa komisi, atau perangkat hukum baru yang memiliki kewenangan konstitusional, jika hanya berfungai sebagai penasihat hukum, tentunya dengan deretan tim sebanyak itu jelas sekali tidak efektif juga tidak efisien.
Selain itu, dengan perangkat hukum yang sudah ada, seharusnya Menkopolhukam telah memiliki kekuasaan untuk menertibkan tokoh-tokoh elit publik, yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga tidak diperlukan lagi tim khusus seperti yang dibentuk oleh Wiranto.
"Tentu disayangkan ketika melihat kenyataan ini. Para tokoh yang tergabung dalam tim lebih banyak pakar hukum, tentu memahami alur hukum yang seharusnya sudah dapat dijalankan tanpa adanya tim tambahan di luar perangkat resmi pemerintahan (kepolisian juga kejaksaan)," ujarnya pada TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu 12 Mei 2019.
Dedi pun mendesak Wiranto, agar lebih arif dalam mengambil kebijakan. Terlebih tim yang telah dibentuk tersebut akan berhadapan dengan publik.
"Menkopolhukam seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terlebih tim ini akan berhadapan dengan publik, di mana publik dalam. Konsep demokrasi memiliki ruang yang cukup luas dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, juga mengkritik pemerintah," paparnya.
Tak hanya itu, Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini pun menegaskan, bahwa Tim Asistensi Hukum ini tidak ada urgensinya, bahkan hanya akan menambah beban anggaran negara.
"Tidak ada urgensinya, dan malah menambah beban anggaran negara. Sementara kinerjanya tumpang tindih dengan penegak hukum yang lebih konstitutif, seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang bertindak dalam hal penegakan hukum sesuai dengan amanat undang-undang," pungkasnya. (ahm)