Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 12 Mei 2019 - 13:24:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Tidak Efektif

tscom_news_photo_1557642286.jpeg
Wiranto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dinilai Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah sangat tidak bermanfaat.

Pasalnya, status tim bentukan Menkopolhukam ini apakah berupa komisi, atau perangkat hukum baru yang memiliki kewenangan konstitusional, jika hanya berfungai sebagai penasihat hukum, tentunya dengan deretan tim sebanyak itu jelas sekali tidak efektif juga tidak efisien.

Selain itu, dengan perangkat hukum yang sudah ada, seharusnya Menkopolhukam telah memiliki kekuasaan untuk menertibkan tokoh-tokoh elit publik, yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga tidak diperlukan lagi tim khusus seperti yang dibentuk oleh Wiranto.

"Tentu disayangkan ketika melihat kenyataan ini. Para tokoh yang tergabung dalam tim lebih banyak pakar hukum, tentu memahami alur hukum yang seharusnya sudah dapat dijalankan tanpa adanya tim tambahan di luar perangkat resmi pemerintahan (kepolisian juga kejaksaan)," ujarnya pada TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu 12 Mei 2019.

Dedi pun mendesak Wiranto, agar lebih arif dalam mengambil kebijakan. Terlebih tim yang telah dibentuk tersebut akan berhadapan dengan publik.

"Menkopolhukam seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terlebih tim ini akan berhadapan dengan publik, di mana publik dalam. Konsep demokrasi memiliki ruang yang cukup luas dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, juga mengkritik pemerintah," paparnya.

Tak hanya itu, Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini pun menegaskan, bahwa Tim Asistensi Hukum ini tidak ada urgensinya, bahkan hanya akan menambah beban anggaran negara.

"Tidak ada urgensinya, dan malah menambah beban anggaran negara. Sementara kinerjanya tumpang tindih dengan penegak hukum yang lebih konstitutif, seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang bertindak dalam hal penegakan hukum sesuai dengan amanat undang-undang," pungkasnya. (ahm)

tag: #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...