JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gagasan pemerintah mendatangkan guru dari luar negeri direspons beragam oleh publik. Perlu skala prioritas dalam merumuskan kebijakan di sektor guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan gagasan mendatangkan guru dari luar negeri sebenarnya tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Pasal 27 UU No 14 Tahun 2005 ada ketentuan tentang diperbolehkannya tenaga pengajar dari asing dengan catatan tunduk dan patuh pada kode etik guru dan peraturan perundang-undangan," kata Reni di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Reni mengatakan pihaknya menghormati niat baik pemerintah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kendati demikian, politikus PPP ini mengingatkan agar pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru di Indonesia. Ia mencontohkan persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum dituntaskan oleh pemerintah.
"Baiknya pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru. Saya lebih mendorong agar pemerintah fokus merealisasikan PP No 49 Tahun 2018 terkait dengan guru honorer," tegas Reni.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengingatkan agar pemerintah lebih hati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik mengingat sensivitas persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum tuntas di publik.
"Baiknya hindari wacana yang menimbulkan polemik di tengah publik. Apaagi ini persoalan guru yang memang menjadi sorotan banyak pihak," ingat Reni. (ahm)