Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 12:40:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Guru Asing, Reni Ingatkan Skala Prioritas

tscom_news_photo_1557812424.jpg
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gagasan pemerintah mendatangkan guru dari luar negeri direspons beragam oleh publik. Perlu skala prioritas dalam merumuskan kebijakan di sektor guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan gagasan mendatangkan guru dari luar negeri sebenarnya tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pasal 27 UU No 14 Tahun 2005 ada ketentuan tentang diperbolehkannya tenaga pengajar dari asing dengan catatan tunduk dan patuh pada kode etik guru dan peraturan perundang-undangan," kata Reni di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Reni mengatakan pihaknya menghormati niat baik pemerintah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kendati demikian, politikus PPP ini mengingatkan agar pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru di Indonesia. Ia mencontohkan persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum dituntaskan oleh pemerintah.

"Baiknya pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru. Saya lebih mendorong agar pemerintah fokus merealisasikan PP No 49 Tahun 2018 terkait dengan guru honorer," tegas Reni.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengingatkan agar pemerintah lebih hati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik mengingat sensivitas persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum tuntas di publik.

"Baiknya hindari wacana yang menimbulkan polemik di tengah publik. Apaagi ini persoalan guru yang memang menjadi sorotan banyak pihak," ingat Reni. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement