JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik meminta kubu Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan mekanisme hukum guna menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu. Dugaan tersebut bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semua kan sudah diatur. Dalam menjalankan pemilu ini sudah ada aturannya, soal penghitungan suara, rekapitulasi, orang keberatan, partai keberatan, paslon keberatan, kalau ada kecurangan dia bisa laporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti, kita juga akan mendapatkan rekomendasi ataupun putusan yang harus kita tidaklanjuti," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Menurut Evi, KPU bersikap terbuka untuk menerima masukan dan menghadapi laporan. Dia menilai penyelesaian lewat mekanisme hukum kepemiluan penting dilakukan.
"Semuanya terbuka, ada mekanismenya. Sehingga, tidak perlu mengucapkan di luar, tapi tidak ada langkah-langkah menyelesaikan atau mencari tahu kebenaran dari kecurangan," jelas Evi.
KPU sendiri mengklaim siap membuktikan soal dugaan kecurangan yang disampaikan. Salah satunya pada saat rekapitulasi hasil pemilu nasional ada forum cek ulang dari jajaran KPU pusat, KPU provinsi, Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi hingga para saksi.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BPN menilai telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres 2019.
"Mencermati paparan ahli tentang kecurangan-kecurangan pemilu 2019 serta mengacu rekomendasi sekjen partai Koalisi Adil Makmur, berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar akan hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Ketua BPN Djoko Santoso.(plt)