Berita
Oleh Fitriani pada hari Kamis, 16 Mei 2019 - 14:10:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Adang Gerakan Massa dengan Pasal Makar, Pengamat: Sangat Tidak Tepat

tscom_news_photo_1557990606.jpg
Demo kecurangan pemilu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, penggunanaan pasal makar untuk menghalau gerakan massa tidak lah tepat. Hal itu sampaikan Dedi, terkait adanya penangkapan sejumlah aktivis yang gencar menyuarakan people power.

"Tidak tepat, terlebih undang-undang yang afiliasinya terhadap pengjinaan Presiden telah di hapus, begitu juga perundangan tentang makar. Sehingga membangkitkan lagi tuduhan makar, pada gerakan massa teramat tidak relevan," ujar Dedi, saat berbincang dengan Teropong Senayan, pada Kamis 16 Mei 2019.

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP) ini pun menjelaskan, bahwa setidaknya ada dua dampak sosial dan politik, jika kepolisian memaksakan penggunakan undang-undang makar untuk membatasi gerak publik dalam menunjukkan ekspresi politik.

Pertama, iklim demokrasi tercemar dengan keputusan represif kepolisian, hal ini justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat, sekaligus menghadirkan rasa takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di media sosial yg telah menjadi ruang publik.

"Jika kemungkinan ini terjadi maka saat itu juga demokrasi telah gugur, setidaknya dalam hal memberikan ruang kebebasan publik," jelasnya.

Kedua, Dedi kembali menerangkan, secara politik memungkinkan pihak kepolisian bertindak diluar batas-batas kewenangan hukum, lantaran perundangan yang mengatur makar telah dihapus.

Sehingga, Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini pun menegaskan, pihak kepolisian harus memahami kondisi sosial politik publik.

"Bahwa dengan kedewasaan berdemokrasi, tidak seharusnya dengan cara menekan publik. Tetapi memberikan pengayoman bagi siapa saja warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, dengan tetap menjaga stabilitas dan keamanan yang diperlukan," pungkasnya. (ahm)

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...