JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana organisasi sosial Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) membawa persoalan meninggalnya petugas KPPS ke Mahkamah Internasional mendapat respons dari KPU.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mempersilakan MER-C untuk menggugat lembaganya ke Mahkamah Internasional.
"Silakan saja, itu hak mereka untuk menggugat, kami tidak bisa menghentikan orang yang mau melapor atau menggugat KPU," kata Ilham di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ilham menambahkan, KPU juga telah melakukan lawatan ke beberapa tempat ditemukan banyak petugas KPPS meninggal dunia dan sakit.
Kementerian Kesehatan telah menyampaikan penyebab meninggalnya para petugas KPPS. Komnas HAM pun juga segera menyampaikan temuannya.
"Kebanyakan karena kelelahan dan punya riwayat sakit bawaan sebelum mereka jadi anggota KPPS. Ada juga yang meninggal karena kecelakaan," kata Ilham.
Ilham menyatakan, dedikasi para petugas KPPS sangat luar biasa dan jasa mereka tidak akan terlupakan.
Mengenai tudingan MER-C bahwa KPU tidak serius menangani masalah tersebut, Ilham menjawab pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban.Kementerian Keuangan juga menyiapkan dana tersebut. Bahkan, lanjut dia, gerakan masyarakat sipil juga ikut membantu untuk mengumpulkan santunan kepada petugas KPPS.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi sosial kemanusiaan MER-C akan menggugat KPU dan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Pidana Internasional jika mengabaikan kasus kematian petugas KPPS.
Sebelum melaksanakan gugatan, MER-C menyarankan KPU untuk menghentikan proses penghitungan suara dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain guna mencegah bertambahnya korban sakit dan meninggal dari petugas KPPS.
(plt)