Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 17 Mei 2019 - 14:38:40 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKT Minta Kasus Mantan Bupati Talaud Diusut Tuntas

tscom_news_photo_1558078720.jpg
Sejumlah massa saat berunjuk rasa di depan Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kepulauan Talaud (FPKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Mereka meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Talaud Elly Engelbert Lalsut kembali diusut.

"Kami meminta kasus dugaan korupsi mantan Bupati Ellydiusut tuntas," kata Koordinator aksi, M Tahmran dalam orasinya, Jumat (17/5/2019).

Tak hanya itu, FPKT menduga adanya intervensi pemerintahterhadap putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017 telah menganulir keputusan pengadilan yang menyatakan Elly Lalsut bersalah.

"Ada dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017, membuat Elly terbebas jerat hukum," terang Tamran.

Untuk itu, FPKT meminta adanya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus tersebut. Tamran mengancam jika inspirasi para pemuda Kepulauan Talaut tak diindahkan akan menggelar aksi yang lebih besar.

Untuk diketahui pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.

Namun tahun 2017, putusan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara seperti dalam surat yang beredar.

Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement