JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan potensi kelesuan ekonomi yang mulai terlihat dari kinerja penerimaan pajak hingga April 2019 dibandingkan periode sama 2018.
"Kami melihat tanda-tanda penurunan ekonomi yang terlihat dari perpajakan yang lemah dari sisi pertumbuhan," ujar Sri Mulyani seperti dilansir antaranews, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Perempuan kelahiran Bandar Lampung tersebut menuturkan, pendapatan pajak hingga April 2019 telah mencapai Rp 387 triliun atau 24,5 persen, dari target APBN sebesar Rp 1.577,6 triliu. Realisasi ini, menurut dia, hanya tumbuh satu persen dibandingkan periode 2018. Padahal tahun lalu penerimaan pajak bisa tumbuh 10,8 persen.
"Kegiatan ekonomi yang cenderung mengalami tekanan dari dalam dan luar, telah terefleksikan ke penerimaan perpajakan," katanya.
Menurut dia, realisasi sementara penerimaan pajak terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) non-migas Rp 232,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 129,9 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 0,3 triliun dan pajak lainnya Rp 1,9 triliun.
"Pajak Penghasilan non-migas ini tumbuh positif 4,1 persen, tapi tahun lalu tumbuhnya bisa lebih tinggi 10,3 persen," jelas dia.
Sri Mulyani menambahkan, salah satu pajak non-migas yang melambat adalah PPh badan tercatat Rp 94,9 triliun, atau hanya tumbuh 4,9 persen, dibandingkan periode sama tahun 2018 sebesar 23,6 persen.
"PPh Badan tahun ini hanya sedikit di bawah lima persen, karena perusahaan terbuka labanya hanya tumbuh 7,12 persen pada 2018. Ini memperlihatkan korporasi tidak menikmati laba sekuat tahun sebelumnya," ujarnya.
Kemudian PPh pasal 22 impor mencapai Rp18,71 triliun juga terlihat mengalami penurunan, dan hanya tercatat tumbuh 3,8 persen, dibandingkan tahun lalu sebesar 28,7 persen.
Perempuan sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, bahwa penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pengendalian impor barang konsumsi oleh pemerintah yang telah berlaku sejak pertengahan 2018.
Tak hanya itu, kinerja PPN juga menurun, lantaran hanya mencapai Rp 129,9 triliun, atau tumbuh negatif 4,3 persen, dibandingkan periode April 2018 sebesar 14 persen karena adanya kebijakan restitusi pajak.(plt)