Berita
Oleh pamudji pada hari Sabtu, 18 Mei 2019 - 08:31:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahira: Putusan Bawaslu Peringatan Keras Bagi KPU

tscom_news_photo_1558143096.png
Anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menilai, keputusan Bawaslu tentang
Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) merupakan peringatan keras bagi KPU.

“Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima teropongsenayan, Jumat, (17/5/2019).

Hasil sidang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa KPU bersalah atau melakukan pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Dua pokok perkara ini, kata Fahira, menjadi isu atau persoalan yang terus mencuat pascapemungutan suara 17 April 2019.

Menurut dia, dua pokok persoalan tersebut selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama, soal lembaga quick count (proses pendaftaran yang tidak transparan dan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan). Kedua, pelanggaran tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data.

Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres berada pada metodologi dan sumber pendanaan. KPU sendiri, menurut Fahira, abai untuk melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting lembaga survei.

Sementara itu, tentang kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan, lanjut Fahira, akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa karena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.

Dalih KPU bahwa Situng adalah bentuk transparansi informasi publik bisa diterima. Namun jika kandungan informasi publik tersebut keliru, maka berpotensi melahirkan keresahan di tengah masyarakat. Dan, menurut Fahira, seharusnya KPU memahami konsekuensi ini.

“Rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu. KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng,” ujar Fahira menegaskan. (plt)

tag: #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...