JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aktivis Tionghoa Lieus SungkharismaLieus ditangkap terkait kasus dugaan makar. Dialangsung dibawa ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat.
Lieus digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam posisi kedua lengan Lieus diborgolcable ties.Ia dikawal 5 polisi dan berjalan memasuki gedung Dit Reskrimum itu.
Lieus hanya terlihat tersenyum sepanjang jalan menuju ke dalam gedung Dit Reskrimum. Ia juga tampak membawa satu botol air mineral sambil sesekali menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar, gak adil lah," kata Lieus.
Lieus juga berjanji dirinya tidak akan makan dan minum apapun yang akan disuguhkan polisi selama berasa di Polda.
"Saya tidak berani makanmdan minum lain, kecualiyang diberikan oleh keluarga saya. Tadi saya bawa air minum mineralini saja tidak boleh, dianggap berbahaya buat kemanan Negara," katanya sambil meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap Lieus. Lieus ditangkap terkait kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada,Senin (20/5/2019).
Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Lieus. Namun Lieus tidak hadir dalam pemeriksaan terkait tuduhan menyebarkanhoaxdan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107joPasal 87 dan/atau Pasal 163bis joPasal 107. (Alf)