Opini
Oleh M Rizal Fadillah, (pengamat politik) pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 05:32:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Undang-undang Penghianatan Bangsa

tscom_news_photo_1558391546.jpg
(Sumber foto : Ist)

Judul ini sengaja dibuat dan diusulkan kepada Anggota DPR RI baik yang kini atau yang akan datang. Urgensinya adalah agar ada hukuman keras untuk para pemimpin negara yang secara licik telah menggadaikan atau menjual aset bangsa kepada negara lain. Atau juga yang langsung atau tidak telah menggerus kedaulatan negara Republik Indonesia dengan "kerjasama" atau kolaborasi bisnis, budaya, maupun politik dengan negara asing.

Hingga kini kita tidak punya perangkat hukum untuk ini. Malahan kini yang dibesar besarkan justru masalah "makar". Rakyat yang dianggap merongrong kekuasaan negara. Padahal penguasa negara sedang asyik bermain main merongrong kedaulatan negara berkolaborasi dengan negara asing.

Inilah penghianatan bangsa itu.

Negara Cina yang sekarang aktif mencari pejabat yang bisa "diajak main".Sebagai contoh kasus jalur sutra baru Cina atau program OBOR. Tanpa persetujuan rakyat kita telah mendatangani dan siap menjadi mitra fasilitasi program Cina. Aset negara dibuka untuk dijelajahi. Liciknya, konon ini bukan G to G Akan tetapi B to B hingga G lepas tangan. Akan tetapi G akan maksimal memfasilitasi B untuk realisasi kerjasama ini. Rakyat dibohongi bahwa negara tidak berhutang pada Cina. Faktanya ketergantungan yang dibangun. Ini penyiasatan dalam rangka penghianatan bangsa. Aset negara akan digunakan atas nama B untuk kepentingan G Cina.

Contoh lain soal pembohongan rakyat bahwa saham PT Freeport 51 % telah dimiliki oleh negara melalui PT Inalum. Nyatanya untuk akuisisi saja harus seizin Cina. Tidak tahunya saat ini Menteri BUMN tengah sibuk menawarkan kerjasama PT Inalum kepada Cina. Dari dulu saja bicara bahwa termasuk 51 % saham Freeport akan diperjuangkan untuk dialihkan kepada pihak Cina. Ini model pengalihan aset kepada asing atas nama bisnis dan investasi. Hakekatnya merupakan suatu penjajahan meski semu atau "quasi colonialism".

Bisnis dengan pencitraan dan atas nama "memakmurkan rakyat"--padahal komisi berceceran--seperti ini membentuk rezim yang kolusif. Pejabat penting memainkan bisnis keluarga bekerjasama dengan mitra pengusaha Cina memanfaatkan aset dan proteksi Negara. Jutaan tenaga kerja asing siap bekerja di berbagai sektor usaha menggeser pribumi. Lahan lahan habis dikuasai. Keuntungan pun ditarik ke luar negeri. Republik Rakyat Cina.
Sebagai penganut rezim devisa bebas, maka pelarian modal (capital flight) menjadi tak terkendali. Ini modus yang harus dikategorikan sebagai kejahatan. Karena berdampak luas.

Undang Undang Penghianatan Bangsa tentu memiliki kriteria mengenai kualifikasi perbuatan melawan hukum. Dimensinya bisa ideologi, politik, ekonomi atau lainnya. Yang jelas adalah agar dapat dicegah penggerusan kedaulatan negara dan penguasaan aset oleh negara asing akibat dari berbagai kebijakan atau kepentingan pejabat negara. Pengusaha dan swasta lain yang bukan pejabat pun dapat terjangkau sebagai pelaku atau penyerta perbuatan penghianatan tersebut. Aturan ini dirasakan mendesak dan menjadi penting untuk mengembalikan atau mempertinggi semangat nasionalisme di tengah dahsyatnya arus pragmatisme. Bila lalai ujungnya akan mengancam aspek ideologi.

Dimanapun penghianatan itu adalah kejahatan. Apalagi penghianatan terhadap Bangsa dan Negara. Karenanya buat segera Undang Undang tentang Penghianatan Bangsa.

Para penghianat harus dipenjara atau dihukum mati.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...