Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 18:59:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri : Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

tscom_news_photo_1558439965.jpg
Mendagri Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU pada Selasa (21/05/2019) sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetapan tersebut.

“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta (21/05/2019).

Menanggapi peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal tersebut diatur pada Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

“Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya”.

Sementara itu Pasal 408 ayat 4 (empat) pada Undang-Undang yang sama disebutkan “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.” (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...