Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 22 Mei 2019 - 15:14:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Cegah Kabar Bohong Dan Hoax, Menkominfo : Akses Medsos Dibataskan

tscom_news_photo_1558512844.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Rudiantara membenarkan adanya pembatasan akses media sosial

Rudiantara mengatakan upaya ini hanya bersifat sementara guna mencegah penyebaran kabar bohong atau hoax

"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial--tidak semuanya--dan messaging system," ujarRudiantara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Rudiantara menyebut modus penyebaran kabar bohong itu berawal dari tangkapan layar di medsos. Setelahnya, kabar yang belum jelas kebenarannya itu disebarkan di aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Kita tahu modusnya adalah posting di media sosial Facebook, Instagram dalam bentuk video, dalam bentuk meme, dalam bentuk foto, kemudian screen capture, diambil, viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp," ujar Rudiantara.

Dia mengingatkan untuk warga netizen bahwa pengguna sosial media untuk sementara ini akan mengalami pelambatan,

"Jadi teman-teman akan mengalami, kita semua kan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video," imbuh Rudiantara.

Menko Polhukam Wiranto yang juga berada di lokasi itu sedikit menambahkan penjelasan Rudiantara. Dia menyebut langkah yang diambil pemerintah itu bukanlah tindakan sewenang-wenang.

"Kami juga sangat menyesalkan ini kita harus lakukan, tapi semata-mata bukan karena kita ini sewenang-wenang, betul-betul kita ingin mengajak ini suatu upaya untuk mengamankan negeri ini, negeri yang kita cintai ini. Berkorban 2-3 hari nggak lihat gambar kan nggak apa-apa, ya kan?" kata Wiranto yang menambahkan bila pesan teks masih dapat dilakukan

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...