JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Eka Sastra, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung dari PT Inersia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bosnya, Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.
Selain Bowo KPK juga telah menetapkan anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidikdari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019. (ahm)