JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) - Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut lima firma hukum yang ditunjuk KPU untuk menghadapi segala gugatan sengketa pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hasyim menyatakan penunjukkan firma hukum tersebut oleh KPU dilakukan melalui proses lelang,
"Itu ditunjuk KPU melalui proses lelang. Sudah pasti itu dan itu salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara-perkara pemilu dan pilkada, pengalamannya adalah mendampingi KPU," ucap Hasyim di Jakarta, Jumat (24/5/2019)
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU menangani perkara berbeda. Untuk sengketa Pilpres, KPU menunjuk AnP Law Firm. KPU juga menunjuk mereka untuk sengketa Pileg menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.
KPU menunjuk HICON Law & Policy Strategic untuk menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh. Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.
Kemudian KPU menunjuk Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. Untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.
Hasyim menyampaikan hingga saat ini sudah ada 316 gugatan untuk DPR/DPRD, sedangkan 9 gugatan untuk DPD. Sementara belum ada gugatan untuk pilpres.
"KPU mulai besok tanggal 25 dan 26 sampai 27 secara internal mempersiapkan diri dan tim akan kita bagi menjadi beberapa tim yang akan menangani masing-masing perkara," kata Hasyim. (Bara)