JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebutkan hingga Jumat (24/5) terdapat 252 sengketa hasil Pileg DPRdan DPRD. Diantaranya 243 sengketa DPR, dan sisanya sengketa hasil pileg DPD
"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg, tapi itu belum mencerminkan jumlah perkara karena akan diverifikasi lagi," ujar Fajar di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Fajar menyebut tenggat pendaftaran pileg telah ditutup sejak Jumat pukul 01.46 WIB, tak menutup kemungkinan jumlah pendaftar masih akan bertambah
"Yang masih ingin mengajukan permohonan sebetulnya masih ada meski tenggat waktu telah terlampaui, tapi persoalan itu akan dinilai sendiri oleh hakim jika melebihi tenggat waktu," katanya.
Sementara bagi pemohon yang sudah mendaftar, masih diberi waktu untuk melengkapi gugatannya hingga 27 Mei mendatang. Pemohon masih bisa menambahkan argumentasi gugatan atau alat bukti jika dirasa masih kurang.
"Kalau ingin menambah argumentasi, atau menambah dapil, alat bukti, dan seterusnya dari permohonan kemarin masih bisa. Nanti MK akan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," katanya. (Bara)