Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 - 05:56:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Beda dengan Pilpres 2014, Sandi Optimis Gugatan ke MK Kali ini Akan Berbuah Positif

tscom_news_photo_1558738575.jpg
Ketua FKDM DKI Jakarta, Rico Sinaga, pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, Sandiaga Uno dan Inggard Joshua saat menghadiri acara Bukber di kediaman Inggard, Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, Jumat (24/5/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Cawapres nomor 02, Sandiaga Uno optimisgugatan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait kontestasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan berbuah positif.

Dikatakan Sandi, halini ditempuh sebagai langkah konstitusi dalam upaya membongkardugaan kecuranganyang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadaphasil Pilpres 2019.

"Ini langkah formal yang kita lakukan. Salah satu upaya hukum yang kami lakukan demi Pemilu yang jujur dan adil, dan agar penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan di lapangan bisa diperbaiki dan insya Allah kita akan dapat hasil yang positif," kata Sandi usai acara Buka Puasa Bersama (Bukber) Partai Gerindra DKI Jakarta dan Pemuda Pancasila (PP) Jakarta di kediaman politisi Gerindra, Inggard Joshua di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, Jumat (24/5/2019).

Saat ditanya apakah proses gugatan tersebut akan berlangsung secara jujur dan adil oleh hakim MK, merujuk pada sengketa Pilpres 2014 lalu saat pasangan Prabowo-Hatta juga melakukan hal yang sama, Sandi meminta publik mempercayai pada langkah konstitusi.

"Bukti-bukti (kecurangan)-nya akan kita lampirkan, dan tentunya ini bukan lagi soal kalah menang, tapi Pemilu yang jujur dan adil yang harus kita lahirkan untuk dan demi masa depan bangsa kita," jelas Sandi.

Mantan Wagub DKI ini menegaskan, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang menjadi landasan gugatan ini. Sandi menyebut, bukti-bukti tersebutsangat kuat.

"Kita tak boleh berburuk sangka. Berbaik sangka saja, karena (gugatan) ini dilakukan karena adanya kekecewaan masyarakat dan aspirasi masyarakat agar (Pemilu) jujur dan adil, dan prosesnya diperbaiki untuk masa-masa yang akan datang agar dapat kembali menghadirkan rasa bahwa proses kontestasi demokrasi kita memiliki sistem yang kita yakini tetap dalam koridor jujur dan adil," ucap Sandi saat ditanya soal independenai hakim MK.

Seperti diketahui, pada Jumat (24/5/2019) malam, Tim Hukum Prabowo-Sandi dipimpin langsung oleh Bambang Widjojanto (BW), resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Tim hukum itu terdiri dari delapan orang. Selain BW, tujuh lainnya adalah Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

"Bukti (yang dilampirkan) ada kombinasi antara dokumen dan saksi, dan ada saksi fakta dan saksi ahli. Ini baru 51 bukti," jelas BW usai melapor.

Mantan komisioner KPK ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan.

"Insya Allah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting," katanya.

Semenemtara itu, panitera MK mengaku, pihaknya akan segera melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan.

"Kami akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni," ujar panitera Muhidin.

Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019, disusul pemeriksaan pokok perkara pada 17-21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

"Seandainya di proses sidang akan menambahkan alat bukti, maka kami menerima," katanya.

Dalam proses verifikasi, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin mengatakan, tim Prabowo masih harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti. (Alf)

tag: #sandiagauno  #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...