Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 - 11:43:02 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Akui Gugatan PHPU Bukan Perkara Ringan

tscom_news_photo_1558759382.jpg
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner KPU, Hasyim Asy"ari menyatakan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bukan perkara ringan. Pihaknya membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan persiapan menghadapi gugatan.

Secara internal, kata Hasyim, KPU selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (27/5) akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan PHPU pilpres, PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD.

"Tim yang akan menangani adalah tim pengacara, tim tenaga ahli Biro Hukum KPU dan staf Kesekjenan KPU akan menjadi bagian dari tim KPU dalan menghadapi gugatan PHPU selama dua bulan ke depan. Ini kan bukan perkara yang ringan, tapi butuh konsentrasi, butuh data yang akurat dan butuh stamina yang ganda dalam menghadapi ini," jelas Hasyim di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Sebelumnya, Hasyim mengatakan putusan MK soal sengketa PHPU berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.

Pada bagian lain, Hasyim mengataka ,
KPU akan melakukan konfirmasi terkait seluruh gugatan PHPU yang sudah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti KPU akan melakukan konfirmasi kepada MK tentang siapa saja pemohon, berapa jumlahnya, di lembaga apa, presiden kah (pilpres), DPR, DPRD, itu nanti dikonfirmasi dari MK. Dapilnya dapil mana nanti kami akan mendapat informasi," ujar Hasyim .

Berdasarkan informasi tersebut, KPU akan melampirkan data dari KPU daerah mana saja yang mendapat gugatan dan KPU daerah mana saja yang perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan. (plt)

tag: #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...