JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner KPU, Hasyim Asy"ari menyatakan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bukan perkara ringan. Pihaknya membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan persiapan menghadapi gugatan.
Secara internal, kata Hasyim, KPU selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (27/5) akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan PHPU pilpres, PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD.
"Tim yang akan menangani adalah tim pengacara, tim tenaga ahli Biro Hukum KPU dan staf Kesekjenan KPU akan menjadi bagian dari tim KPU dalan menghadapi gugatan PHPU selama dua bulan ke depan. Ini kan bukan perkara yang ringan, tapi butuh konsentrasi, butuh data yang akurat dan butuh stamina yang ganda dalam menghadapi ini," jelas Hasyim di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Sebelumnya, Hasyim mengatakan putusan MK soal sengketa PHPU berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
Pada bagian lain, Hasyim mengataka ,
KPU akan melakukan konfirmasi terkait seluruh gugatan PHPU yang sudah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti KPU akan melakukan konfirmasi kepada MK tentang siapa saja pemohon, berapa jumlahnya, di lembaga apa, presiden kah (pilpres), DPR, DPRD, itu nanti dikonfirmasi dari MK. Dapilnya dapil mana nanti kami akan mendapat informasi," ujar Hasyim .
Berdasarkan informasi tersebut, KPU akan melampirkan data dari KPU daerah mana saja yang mendapat gugatan dan KPU daerah mana saja yang perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan. (plt)