Berita
Oleh JIhan Nadia pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 - 12:11:03 WIB
Bagikan Berita ini :
Mudahkan Masyarakat

Ditjen Dukcapil Ingin Integrasikan Data Kependudukan

tscom_news_photo_1558761063.jpg
e-KTP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) -- Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat mendukung semua institusi pelayanan publik, termasuk sektor keuangan dan perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan.

Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut instansi yang dipimpin Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh itu memberikan pasokan data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk semua hajat hidup orang banyak.

Zudan menjelaskan pihaknya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.

"Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan dan terus diperbarui sehingga menjadi big data kependudukan yang semakin lengkap," ujarnya dalam Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Gedung Wisma Mandiri lantai 11, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Bahkan, Ditjen Dukcapil menurut Zudan punya gagasan dan impian besar, yakni mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah. Begitu pun urusan perbankan menjadi makin mudah, murah, cepat dan efisien.

Melalui data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Big data kependudukan yang semakin akurat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas. Zudan merilis saat ini sudah 1.218 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Dukcapil.

Implementasi SIN tersebut, sejalan dengan sistem yang diamanatkan undang-undang, yaitu one data policy. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

“Inilah yang akan terus kita perbaiki kualitasnya sehingga ke depan kita betul-betul memiliki one data policy, yaitu kebijakan satu data kependudukan untuk semua keperluan yang dalam hal ini menggunakan data Dukcapil Kemendagri,” pungkasnya. (ahm)

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...