JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai sepak terjang Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 nanti. Sebab, BW punya rekam jejak hitam penanganan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
"Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010," kata anggota TKN, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Kala itu, Inas melanjutkan, penyidik kepolisian sesungguhnya telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.
“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Masih soal deponering kasus BW dulu, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengeyampingkan perkara BW.
"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," jelas Inas.
Saat itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” pungkas Inas meyakini banyak banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi. (ahm)