JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Cawapres 02 Sandiaga Uno meminta,penegakan hukum tidak melulu menyerang oposisi.
Sandiaga pun menyesalkan penangkapan yang menimpaMustofa Nahra, wakil Direktur Relawan IT BPN 02, yang kini menjadi tersangka.
"Masyarakat yang akan melihat, saya sudah mengalami itu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun menilai,penangkapan Mustofa sarat akan nuansa politis.
"Kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya. Karena buat saya, mereka ini aktivis ingin menyuarakan satu perubahan," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Mustofa di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019) dini hari. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Mustofa sebelumnya juga dilaporkan karena mengunggah tewasnya Harun Rasyid (15) dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu di akun twitternya. Dalam cuitannya itu, dia menyebut Harun tewas karena dipukuli oleh oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian kemudian mengklarifikasi kejadian tersebut dengan menyatakan sosok pria yang dipukuli itu bukan Harun, melainkan pelaku kerusuhan bernama Andri Bibir. Tak lama kemudian, Mustofa lalu meralat cuitannya. (ahm)