Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 29 Mei 2019 - 14:10:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Langgar UU

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tarif Tol Jakarta-Cikampek

tscom_news_photo_1559113850.jpg
Gerbang Tol Cikempek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek.Sebab, penerapan sistem pentarifan terbuka dinilai tidak sejalan dengan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.

"Pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000. Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tariff tol yang melebihi ketentuan UU," kata Sigit di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam pasal 48 dan penjelasan UU Jalan, kata Sigit, sudah ditetapkan formulasi evaluasi tariff tol yaitu Tarif baru adalah tarif lama ditambah inflasi.

Sementara, formulasi pentarifan dengan system terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut. Bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.

Selain laju inflasi, kenaikan tarif tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Disisi lain, SPM jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.

"Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan toll jarak pendek ini. Padahal justru yang jarak pendek ini SPM nya tidak terpenuhi. Sering macet. Selama kurun waktu 20 April-20 Mei tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 km," jelasnya.

Sigit menilai alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tariff merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap.

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, kata Sigit, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif tol Jakarta—Cikampek ini.

"Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif Tol ini. Buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat public. Kenaikan hanya dimungkinan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik," kata Sigit.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk tidak mempermainkan tarif ketika Gerbang Tol Cikarang Utama resmi tidak diberlakukan. Dengan penerapan tarif sistem terbuka di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini setidaknya 30% pengguna tol jarak pendek akan terdampak dengan kenaikan tarif. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement