JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wacana referendum Aceh yang diembuskan oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mendapat respons keras dari pemerintah. Dalam sistem hukum positif Indonesia, sudah tidak tidak ada ruang untuk referendum.
"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut dia, terdapat sejumlah payung hukum yang telah membatalkan aturan tentang referendum. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993. Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.
"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto menegaskan.
Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).
"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya.
Ketika ditanyakan, apakah ada langkah tegas dari pemerintah terkait wacana referendum itu, Wiranto mengatakan, tentu akan dilakukan upaya yang tegas.
"Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang ke luar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto.
Wacana referendum dicuatkan oleh
Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.(plt)