JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)Wiranto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menyerukan referendum dari Indonesia.
Ia menyebut tindakan itu akan diambil pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.
"Kan sekarang yang bersangkutan sedang tidak ada di Aceh, ya sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah," kata Wiranto di Jakarta. Jumat (31/05/2019).
Ia mengatakan adanya wacana referendum di ProvinsiAceh sudah tak berlaku lagi.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi," ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan semua peraturan yang mengatur tentang upaya referendum sudah tak ada dan dicabut oleh pemerintah.
"Jadi misalnya TAP MPR Nomor 8 tahun 1998 itu mencabut, lalu TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Itu MPR. Kemudian UU juga sudah dicabut, misalnya UU nomor 6 tahun 1999, itu mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, itu dicabut," jelas Wiranto. (Alf)