Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Sabtu, 01 Jun 2019 - 10:22:15 WIB
Bagikan Berita ini :

ASN DKI Jangan Coba-coba Terima Parsel Lebaran

tscom_news_photo_1559359335.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan,
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang menerima parsel Lebaran.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 42 Tahun 2019, yang menyatakan jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan, fasilitas dan lannya yang berhubungan dengan jabatan.

"Mereka semua yang telanjur menerima harus dilaporkan yang ditolak pun harus dilaporkan jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan, yang kemudian ditolak juga laporkan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Monas, Sabtu (1/6/2019).

Ia melanjutkan, jika parsel dalam bentuk makanan atau minuman atau barang mudah rusak, bisa diteruskan ke panti-panti sosial. Tak lupa, hal itu juga harus dilaporkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov DKI.

Anies menjelaskan, surat edaran pelarangan gratifikasi sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat KPK itu Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019.

"Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara kan kita punya tradisi sebelum Lebaran memberikan parsel. Ya tapi karena aturannya begitu terpaksa kita ikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju aturan," jelas Anies.(plt)

tag: #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...