JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan mengatakan 517 napi mendapat remisi lebaran, berupa bebas pada hari raya idul fitri 1440 H.
"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019 dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).
Dia menyebut 517 napi langsung bebas, sisanya sebanyak 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana Dia juga mengatakan jika napi memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipastikan mendapat remisi, seperti remisi khusus hari raya idul fitri.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi," paparnya.