Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 07 Jun 2019 - 06:39:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bahayakan Keselamatan Penerbangan, Balon Udara Liar Diancam Pidana

tscom_news_photo_1559860309.jpeg
Ilustrasi balon terbang (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kegiatan penerbangan balon udara liar bisa dikenakan ancaman pidana.Sebab, kegiatan ini dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan pesawat.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, Bapak Kapolda, dan Pak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memantau persiapan arus balik Idul Fitri di terminal Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6/2019).

Budi menyampaikan hal itu berkaitan dengan insiden penerbangan balon udara saat perayaan Idul Fitri 1440 H di Wonosobo kemarin. Dia juga menyarankan masyarakat untuk menerbangkan balon udara dalam kegiatan resmi, seperti festival Java Traditional Balloon Festival yang akan diadakan Airnav di Pekalongan, Rabu (12/6) mendatang.

"Nanti pada minggu depan kalau memang mau menerbangkan, kerja sama dengan suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav," ujar Budi.

Dia meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban agar tidak ada balon terbang di kemudian hari lantaran telah mengganggu aktifitas penerbangan.

"Balon-balon itu kalau terbang di atas mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenaya sejak kemarin enggak ada catatan-catatan dari pilot, nah ini kalau ada balon dan sebagainya jadi bahaya," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati hentikan kegiatan itu, kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan," tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan dari Kemhub, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi yang terjadi belakangan ini.

“Pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah. (plt)

tag: #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...