Opini
Oleh Ludiro Prajoko pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 01:49:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Rakyat

tscom_news_photo_1560192577.jpg
Ludiro Prajoko (Sumber foto : Ist)

Dalam demokrasi, tak ada yang lebih esensial melebihi rakyat. Karena, Demokrasi: dari oleh, dan untuk rakyat. Ironisnya, tak ada yang diobral melebihi rakyat sebagai basis claim-justifikasi politik. Juga, tak ada yang diperlakukan begitu ambigu melebihi rakyat: dipuja dan dibelai kala Pemilu, sebelum akhirnya, digeletakkan layaknya perkakas usang.

Rakyat tentu penduduk suatu negeri, warga sebuah negara. Tapi, tak setiap penduduk, warga negara layak disebut rakyat. Dalam diri rakyat melekat kebenaran, keadilan, dan semua hal yang menyusunbonum commune: kebaikan bersama. Rakyat memang materialisasi idealitas. Maka, dapat dimengerti bila orang Romawi, dengan mantap menyakini: suara rakyat suara Tuhan. Dari rakyatlah mandat untuk berkuasa muncul. Tentu, kekuasaan dalam pengertian memproduksi-menegakkan keadilan dan kesejahteraan.

Marx menyebut Rakyat: (kaum) proletariat: penggambaran yang sangat ekonomik. Proletar menunjuk pada mereka, yang harta kekayaannya hanya proles: anak dan cucu. Mereka muncul pertama kali, kata Dahrendorf, ketika pungutan oleh negara-pajak dan kelas sosial memulai sejarahnya.

Tapi, orang Jawa memiliki sebutan yang lebih panoramik menggambarkan rakyat:Wong Cilik. Dalam “ke-cilik-an itu terkandung kerentanan, juga ketakberartian. Dan, orang Jawa tak terganganggu oleh small is beautiful.
Rakyat memang setiap penduduk yang rentan, nyaris tak berarti hampir dalam semua dimensi kehidupan. Dan, dimana-mana, rakyat tersedia dalam jumlah yang banyak.

Sepanjang sejarah, Rakyat selalu terlunta-lunta. Kondisi yang membetot rasa iba dan pembelaan sebagaian penduduk-warga negara yang bukanwong ciliktetapi berkomitmen membela rakyat. Gramsci menyebut mereka intelektual organik: pemikir dan pengorganisasi dari sebuah kelas sosial fundamental tertentu. Tentu saja mereka yang tegak-lurus membela kebenaran dan keadilan bagi Rakyat.

Namun, dewasa ini banyak Rakyat yang beruntung, karena mereka hidup dalam negeri-negeri yang beradab, yang ditandai dengan hukum dan demokrasi. Sejak dalam kandungan, demokrasi telah bersumpah membaktikan diri untuk memuliakan rakyat. Untuk itu, pendamba demokrasi menciptakan perangkat dan mekanisme: Undang-Undang dan Pemilu, layaknya sepasang kekasih yang saling erat memeluk.

Pemilu: mekanisme demokrasi untuk memastikan dukungan rakyat yang dinyatakan dengan suara terbanyak. Prosedur berebut-kompetisi yang memang menjadi kegemaran manusia. Bukan berarti demokrasi tak mengandung bahaya. Sekali lagi, orang Jawa mengigatkan:asu gede menang kerahe(anjing besar menang berkelahi). Bila 6 dari 10 orang (mayoritas mutlak) memilih ‘yang salah’, maka hal itu harus dianggap benar. Karena, Suara terbanyak dalam demokrasi harus dianggap tidak mungkin mengandung kesintingan.

Terbukti benar, Pemilu-Demokrasi kita ricuh gaduh. Kericuhgaduhan ini tampaknya sudah bukan lagi persoalan kompetisi politik 01 vs 02. Tapi, sudah bergeser menjadi persoalan persekongkolan curang vs koalisi kejujuran, kerja culas vs kerja tulus, status quo vs perubahan, kebatilan vs kebenaran, pengkhianat vs Rakyat. Masing-masing tampaknya sudah tidak memiliki ruang putar balik:point of no return.

Lalu, bagaimana mengatasi kericuhgaduhan ini? Hanya tersisa sekerat hukum. Beruntunglah kita, karena memiliki Lembaga yang agung: Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah beredar di kalangan rakyat jadwal persidangannya.

Sidang itu, tampaknya menjadi titik genting bangsa ini: bila, hukum melalui mekanisme dan prosedur yang tertata rapi itu tak lagi memihak kepada kebenaran dan keadilan. Sangat mungkin, Rakyat mengambil alih urusan itu.

Dan, Rakyat selalu memiliki siasat untuk mengadili. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Hakim Konstitusi dan Neraka Jahannam

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dari semua tokoh-tokoh yang berpidato di aksi ribuan massa kemarin di depan MK (Mahkamah Konstitusi), menarik untuk mengamati pidato Professor Rochmat Wahab (lihat: Edy ...
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...