Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 09:21:45 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Idul Fitri

tscom_news_photo_1560219705.jpeg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

"Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, sikap penolakan itu merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.

Dia menjelaskan sesuai mekanisme yang diatur di Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan peraturan turunan lainnya, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983.

"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga "voucher" belanja di "supermarket"," kata dia.

Dia mengatakan seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi baik kementerian ataupun pemerintah daerah. (plt)

tag: #kpk  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...