JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak agar hakim Mahkamah Konstitusi bersikap negarawan dalam memutus 340 perkara sengketa Pileg dan Pilpres 2019.
Menurutnya, hakim MK harus bisa bersikap negarawan sesuai amanat Undang-Undang.
"Satu-satunya jabatan dalam Konstitusi yang dipersyaratkan negarawan hanyalah hakim MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya mengingatkan MK agar bersikap negarawan, adil, dan menjunjung intergritas serta bersungguh-sungguh mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," kata Muzzammil di Jakarta, Kamis (13/5/2019).
"Bukan kepentingan golongan politik pragmatis yang sempit dalam memutus kasus sengketa Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2019," tambahnya.
Muzzammil juga menegaskan, jika hakim MK tidak mampu bersikap negarawan maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri dari hakim MK.
"Jika para hakim yang terhormat tidak siap dan tidak mampu bersikap negarawan, adil, dan independen karena banyaknya intervensi maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Itu adalah sikap ksatria," tegasnya. (ahm)