JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily yakin kubunya akan memenangi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi di Mahmakah Konstitusi (MK). Keyakinan ini bisa dilihat dari gugatan yang disampaikan oleh BPN ke MK.
"Dari bermacam gugatan yang dismpaikan BPN banyak hal yang mudah kami patahkan, misalnya data-data yang disampaikan pernah dibahas dalam persidangan Bawaslu. Bawaslu katakan tidak penuhi syarat. Dan jika sekarang dibawa ke MK maka kami sangat siap untuk adu data dan argumentasi," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Termasuk, lanjut dia, keberadaan Cawapres Ma"ruf Amin sebagai dewan pengawas Bank Syariah Mandri dan BNI Syariah. Menurut Ace, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN. Menurur ketentuan UU, bank syariah tersebut adalah anak perusahaan, bukan bagian dari BUMN.
"Argumentasinya akan mudah kami patahkan. Kami sampaikan bahwa KPU telah lakukan klarifikasi posisi Ma"ruf sebagai dewan pengawas syariah pada kedua bank syariah. Dan Bawaslu katakan bahwa anak perusahaan BUMN bukan BUMN," kata dia.
Ace menambahkan, posisi Ma"ruf bukan sebagai karyawan dan direksi BUMN tetapi dewan pengawas syariah.
"Tentu berbeda dengan karyawan atau komisaris bank syariah," ujar dia.
Tahapan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, besok, Jumat (14/6/2019). Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma"ruf akan menjadi pihak terkait. (plt)