JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawatu mangakui adanya kesalahan dalam menandatangani undangan yang berisi menghadirkan Organisasi Muslimah HTI.
"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Tak hanya itu, Dia juga mengatakan tidak melihat dengan detail saat menandatangani daftar undangan.
"Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," ucap Tuty.
Oleh karena itu, Tuty menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal guna menentukan tingkat kesalahan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tutur Tuty.
Tuty menjelaskan rapat tersebut merupakan permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas diundang karena menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.
"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak," tambah Tuty.
Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengundang Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut.
Padahal,M Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan membuat ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang. (ahm)