Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 15 Jun 2019 - 13:43:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Perludem Sebut Dalil Tim Hukum 02 Terlalu Jauh

tscom_news_photo_1560580980.jpeg
Titi Anggraini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah terlalu jauh menyimpulkan adanya pengelembungan suara oleh Jokowi-Maruf Amin.

Tim hukum Prabowo-Sandi sampai menyebut dalam gugatannya pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, bahwa penggelembungan suara yang dilakukan paslon 01 mencapai 22 juta suara.

"Dari masalah-masalah seperti itu, maka menurut tim 02 muncul angka kemenangan Prabowo-Sandi dengan 52 persen dan Jokowi-Ma"ruf 48 persen. Ini kok kayaknya kesimpulan tim 02 terlalu jauh," kata Titi dikawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Tak hanya itu, Titi juga melihat tim kuasa hukum 02 ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019. Hal itu terlihat dari dalil yang disampaikan tim 02 seperti dugaan terjadinya penggelumbungan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.

"Jadi melihat dalil atau bukti pemohon, memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu2004-2014," ujar Titi.

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif. Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma"ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...