JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin menilai gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan Prabowo-Sandi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai terlalu berhalusinasi.
"Dalil-dalil yang dibacakan kemaren oleh paslon 02 kami melihat sangat imajinatif sekali, sangat berhalusinasi yang mereka sampaikan dalam persidangan kemarin," kata Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Dirinya menilai tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto tertalu banyak mencari-cari kesalahan dengan tidak adanya bukti yang kongkrit.
"Jadi sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi, untuk dijadikan sebuah novel. Agar masyarakat umum mau membeli novel tersebut lah, karena apa? Apapa yang dijelaskan mereka itu sebenernya bukan kewenangan MK sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Banyak sekali dalam dalil-dalil yang disampaikan adalah sebuah prosedural yang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai UU no7/2017.
Irfan pun merasa optimis seluruh gugatan yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi akan ditolak seluruhnya oleh MK.
"Iya, kita nanti kami akan dalam jawaban kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01, kan ada juga dalil dalil yang disampaikan yang berkaitan dengan termohon," ucapnya. (ahm)