Opini
Oleh Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial) pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 09:52:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Menanti Jawaban Termohon, KPU

tscom_news_photo_1560826334.jpeg
Ketua KPU Arief Budiman (Sumber foto : ist)

Apresiasi bagi sekretariat MK yang telah berupaya transparan dengan mengoptimalkan website resmi MK menyiarkan secara langsung sidang yang sangat penting bagi kelanjutan berbangsa dan bernegara pada Jum"at (14/6) lalu. Semoga tidak ada lagi upaya-upaya pemblokiran oleh yang berwenang?

Setelah penyampaian gugatan pemohon di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jum"at (14/6) lalu yang juga disiarkan langsung oleh berbagai media, kini paling tidak, masyarakat dapat mencerna dan menyimak sajian siaran yang tanpa rekayasa editan terlebih dahulu.

Kini ratusan juta rakyat Indonesia menanti jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah tertunda sehari yang sesuai jadual seharusnya pada Senin (17/6) mundur menjadi Selasa (18/6). Semoga publik yang selama ini bertanya-tanya soal "Ada Apa dengan KPU" yang telah membuat heboh, pertama, penetapan hasil situng yang sesuai jadual seharusnya tanggal 22 Mei 2019 dipercepat menjadi 21 Mei 2019 dini hari. Kini yang kedua kalinya KPU bikin heboh lagi bukan mempercepat tapi memperlambat sehari untuk menyanggah paparan yang telah disampaikan pemohon?

Demi kelancaran sidang hendaknya tim KPU menyampaikan saja apa adanya segala sesuatu yang telah dikerjakannya di hadapan sidang majelis MK sehingga memudahkan 9 Hakim MK dalam memutuskan sengketa PHPU kali ini.

Ratusan juta pasang mata telah menyimak dan mencerna isi gugatan pemohon, kini selain 9 Hakim MK, publik pun menanti jawaban atau sanggahan termohon yang sejujurnya karena melalui siaran langsung nanti publik akan bisa menilai lewat bahasa verbal dan non verbal atas jawaban atau sanggahannya logis atau tidak.

Termohon jangan grogi atau demam panggung jika kalian memang tidak melakukan kecurangan seperti dugaan-dugaan yang sempat timbul?

Sekali lagi publik sangat menanti sanggahan termohon sehingga tak ada dusta di antara kita. Mungkinkah?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...