Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 14:01:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Minta Perlindungan Saksi ke LPSK, TKN Sebut Kubu 02 Lebay

tscom_news_photo_1560841315.jpeg
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai berlebihan langkah tim Prabowo-Sandi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk para saksi dalam sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Menurut saya lebaylah. Kan siapa yang punya rekam jejak memalsukan saksi? Kan bukan kita loh," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Seharusnya, kata Ace, jika ada ancaman tinggal laporkan saja ke pihak kepolisian. Tidak perlu meminta perlindungan ke LPSK.

"Saya juga heran. Kenapa? Kami pun juga gak akan ngapa-ngapain saksi mereka. Saya kira gak lah. Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman tinggal dilaporkan juga. Sederhana saja," kata ia.

Kendati demikian, politikus Golkar ini tak begitu menyoalkan dengan sikap kubu Prabowo-Sandi itu. Menurutnya, semua orang mempuyai hak dalam meminta perlindungan.

"Itu hak mereka untuk minta perlindungan terhadap LPSK tapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi opini yang dibuat oleh mereka. Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun lah terhadap saksi mereka," kata ia.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan, pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pria yang akrab disapa Nico itu menuturkan bahwa pada pengalamannya di tahun 2014 lalu yang mana dirinya juga terlibat dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi yang tidak dapat hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain.

"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," kata Nico di Jakarta, Selasa (18/6/2019). (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...