Opini
Oleh Nasrudin Joha pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 19:14:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Babak Baru Sengketa Pilpres di MK, Kembali untuk Direnungkan

tscom_news_photo_1560860056.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : Ist)

Anda, harus memahami beberapa fakta yang ada dalam sengketa Pilpres di MK. Sehingga, ketika ada celah sedikit dari jendela, Anda tidak menilainya sebagai peluang angin segar secara berlebihan.

Pertama, sengketa Pilpres di MK (termasuk Pilkada), itu dibatasi waktu cekak maksimal 3 (tiga) hari sejak pengumuman keputusan perolehan suara dari KPU atau KPUD.
Praktis, dalam waktu yang mepet, pihak yang berperkara di MK umumnya membuat draft permohonan sekedar untuk didaftarkan. (Agar bisa tercatat perkaranya, menghindari hangus karena lewat waktu).

Pendaftaran ini, meskipun telah memuat permohonan (baca: gugatan) secara lengkap, memuat posita (dasar permohonan) dan petitum (tuntutan), namun rata-rata baru draft kasar.
Waktu 3 hari, bukanlah waktu yang cukup untuk melakukan penelitian dan penelaahan secara mendalam pada objek permohonan di MK.

Karenanya, nyaris mayoritas pihak yang berperkara di MK (kasus PHPU bukan PUU), baik Pilpres maupun Pilkada itu mayoritas mengajukan perbaikan permohonan.
Sedikit sekali, bahkan mungkin nyaris tidak ada, perkara yang didaftarkan tanpa perbaikan.

Kedua, perbaikan diterima itu lumrah, biasa, bukan sebuah prestasi. Sebab, gugatan atau permohonan di pengadilan negeri saja, itu berhak untuk diperbaiki sebelum masuk tahap atau telah diajukan jawaban oleh tergugat.
Jadi, diterimanya perbaikan gugatan BPN Prabowo Sandi itu biasa saja.

Ketiga, memang ada corak konstruksi permohonan BPN Prabowo - Sandi yang berbeda sama sekali dengan permohonan sebelumnya. Nampaknya, kuasa hukum Prabowo - Sandi tidak PD jika berfokus pada konstruksi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif tanpa mengaitkannya dengan jumlah itung-itungan suara yang berkorelasi signifikan merubah konsekuensi pemenangan.

Boleh jadi, ini yang dihindari kuasa hukum Prabowo Sandi, sehingga memperbaiki permohonan terjadi secara cukup radikal, dari permohonan sebelumnya.

Sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya yang tidak mencerminkan sengketa PHPU (perselisihan Hasil Pemilihan Umum), yang berpotensi "dijegal" kubu Jokowi pada pemeriksaan pendahuluan di putusan sela.

Karena itulah, KPU keberatan. Sebab, permohonan perbaikan Prabowo yang baru ini, mustahil dapat dibatalkan pada putusan sela.

Keempat, lolosnya permohonan dari syarat formil sehingga tak bisa dijegal pada putusan sela, bukan berarti parameter permohonan akan dikabulkan.
Itu hanya menunjukkan, permohonan akan diperiksa pada pokok perkaranya.

Proses pembuktian kecurangan yang memenuhi unsur TSMB, itu seperti mendaki puncak gunung Merbabu sambil memikul keranjang dengan beban 1 kwintal. Anda bisa bayangkan sendiri hasil akhirnya.

Saya mengulas ini, bukan menginginkan Jokowi menang atau mengkerdilkan motivasi Anda untuk berjuang.
Saya hanya ingin Anda telah siap dengan babak akhir persidangan, dengan putusan yang tidak Anda inginkan.

Anda begitu yakin Jokowi curang pada semua level hingga melebelinya dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal (TSMB), tetapi kenapa Anda tak yakin Jokowi dapat melakukannya kembali di babak akhir pada sidang MK ??

Anda, meyakini semua organ negara dan alat kelengkapan negara telah digunakan untuk mendukung kecurangan rezim, tetap kenapa Anda tak yakin itu juga bisa terjadi lagi di MK ??

Anda yakin tak seorang pun yang akan melewatkan babak akhir pertandingan, tetapi kenapa Anda masih berhalusinasi pada kondisi dan dinamika di MK berada diluar kendali rezim ??

Sekali lagi, saya sangat menyayangi Anda, para pejuang dan pecinta keadilan.
Saya, sangat menghargai ikhtiar Anda yang taat pada konstitusi meskipun lawan Anda mengkhianati konstitusi dengan curang.

Namun, saya hanya ingin membuat bantalan logika dan pemikiran agar Anda tidak jatuh dan terpelanting saat pembacaan putusan yang mengokohkan kemenangan para pelaku curang.
Saya tidak ingin Anda jatuh dan terjun bebas tanpa alas, tulisan ini setidaknya menjadi alas agar Anda juga menyiapkan diri untuk skenario pasti namun yang jelas tak Anda inginkan.

Ingat !!
Perkara di MK itu sengketa politik, bukan sengketa hukum.
Maka, gunakan pisau bedah politik bukan pisau hukum untuk menganalisa perkara. (*(

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpu  #pilpres-2019  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...