Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 19 Jun 2019 - 08:23:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Ketiga Sengketa Pilpres, MK Dengarkan Keterangan Saksi Kubu 02

tscom_news_photo_1560907434.jpg
Sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6/2019) akan menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan jadwal yang dipublikasi di website MK, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon ini digelar di ruang sidang pleno.

Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).

Pada sidang kedua, Selasa (18/6/2019) pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma"ruf Amin telah memberikan jawaban terkait permohonan pihak Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang kedua pada Selasa (18/6), pihak KPU menyebutkan dalil permohonan yang disampaikan pemohon pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami tadi sudah jelaskan, tidak ada kecurangan terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi, karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019," ujar Yusril, ketika memaparkan keterangan pihak terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019).(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...