Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 20 Jun 2019 - 10:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

TKN: Saksi 02 Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM

tscom_news_photo_1561002035.jpeg
Saksi 02 di sidang MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Juru Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, para saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jauh dari opini yang dituduhkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM alias hanya isapan jempol belaka.

"Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," kata Ace dalam pesan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ace, para saksi yang dihadirkan justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu.

"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02," tegasnya.

"Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang. Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," tambahnya.

Pada beberapa kasus, lanjut politikus Golkar ini beberapa daerah yang dituduhkan adanya kecurangan, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya kasus di Kab Kubu Raya Kalbar dan Kab Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang.

"Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan," tegasnya.

Ace berkeyakinan bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan Jokowi-Maruf sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.

"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat dimana saksi itu diberada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," kata Wakil Komisi VIII DPR RI ini. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement