JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Kamis (20/6)/2019.
Sidang yang mulai digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
"Agendanya mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Termohon," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (14/6/2019) lalu, Prabowo-Sandi selaku Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres 2018.
Selain itu, kubu Prabowo-Sandi menyampaikan pokok-pokok permohonan, di antaranya cacat formil persyaratan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan cacat materiil capres-cawapres Jokowi-Ma"ruf selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta kecurangan lainnya pada Pilpres 2019.(plt)