Opini
Oleh Prof. Nurhasan (Guru Besar FH-UGM) pada hari Kamis, 20 Jun 2019 - 16:29:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pendapat Hukum

tscom_news_photo_1561022956.jpg
Pulau Reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Ist)

Drama turgi politik pulau reklamasi & penerbitan IMB tampaknya semakin seru karena semakin banyak pihak yang melibatkan diri berkomentar meskipun hanya mempunyai pemahaman yang parsial.

Padahal yang diperlukan adalah pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh proses & aturan yang mendasarinya.

Saya sebut sebagai "Drama Turgi Politik" karena sudut pandang yang dikemukakan cenderung bersifat politik yaitu suka atau tidak suka terhadap pemegang kekuasaan yang menerbitkan IMB atau kepentingan politik lainnya.

Jika dikaji dari sudut hukum, semua obyek perdebatan yaitu status Pulau Reklamasi dan penerbitan IMB sudah jelas karena semua didasarkan pada aturan yang ada & jelas yaitu :

1. Status pulau reklamasi yang sudah ada sekarang dibangun atas perintah TAP MPR IV/1993 tentang GBHN yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut oleh Keppres No. 52 Tahun 1995. Keppres memerintahkan Pemda DKI utk melaksanakan reklamasi teluk jakarta. Jika Pemda DKI tidak punya anggaran, diperbolehkan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta sehingga ada beberapa PKS namun sampai 2014 hanya ada 3 pulau reklamasi yang sdh selesai yaitu Pulau C, D dan G.

Gubernur DKI saat itu telah mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi yang sudah jadi. Dengan kebijakan tersebut, keberadaan pulau hasil reklamasi tersebut sah karena semuanya sdh sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Terkait dengan pandangan bahwa penerbitan IMB oleh Gubernur yang harus mengacu pada Rencana Detail atau Rencana Zonasi *diharuskan* menunggu pemberlakuan Perda Rencana Zonasi yang masih dalam tahap penyusunan sehingga penerbitan IMB dinilai tidak sah. Pandangan itu keliru dan harus dikoreksi.

Mari kita lihat secara komprehensif, penerbitan IMB sudah benar dan sahkarena :

PERTAMA,sudah mendasarkan pada & sesuai ketentuan Perda No.7/2010 tentang Bangunan Gedung & Pergub DKI No.128/2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan. Dalam kedua Peraturan Perundang2an tersebut ditentukan = (a) jika terdapat bangunan yang didirikan tanpa IMB maka dikenakan sanksi yang diantaranya berupa PENYEGELAN. Hal ini sudah dilakukan oleh Pemda DKI terhadap bangunan di Pulau C; (b) terhadap adanya sanksi penyegelan tersebut, perusahaan diberi hak untuk mengajukan permohonan IMB. Hal ini sudah dilakukan oleh perusahaan Pulau C & atas permohonan tersebut Pemda sudah menilai pemenuhan persyaratan & prosedur. Karena susah dinilai memenuhi, maka diterbitkan IMB; (c) dengan penerbitan IMB tersebut, sesuai dengan ketentuan sanksi penyegelan secara otomatis sudah gugur;

KEDUA, Di antara syarat permohonan & penerbitan IMB bahwa lokasi pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan RTRW atau RDTR atau Rencana Zonasi yang berlaku pada saat IMB diajukan & diprosessebagaimana sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang2an yaitu = (a) secara nasional terdapat Perpres No. 54/2008 tentang RTRW Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur yang merupakan pelaksanaan dari PP No.26/2008 & PP No.15/2010, yang didalamnya terdapat ketentuan reklamasi & penataan ruang di pulau termasuk hasil reklamasi beserta infrastruktur & jaringan transportasinya; (b) di tingkat daerah DKI sudah ada Perda No.1/2012 tentang RTRW DKI 2030 & Perda No.1/2014 tentang RDTR, yang didalamnya mengatur pembangunan reklamasi termasuk bangunan permukiman & perkantoran, infrastruktur & jaringan transportasi; (c) di tingkat daerah khususnya Peraturan Gubernur DKI atau Pergub terdapat Pergub No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, Pergub No.206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dari Perda No.1/2012, Perda No.1/2014 & Pergub 121/2012;

KETIGA, Sejumlah peraturan perundang2an tersebut sudah sangat cukupmenjadi dasar bagi untuk menerbitkan IMB bagi pembangunan bangunan di Pulau2 hasil reklamasi. Artinya, Gubernur tidak perlu menunggu adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.1/2014 tentang Perubahan UU No.27/2007. Di samping itu jika Gubernur diwajibkan menunggu adanya Perda dimaksud, maka berarti telah mendorong Gubernur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu _melakukan perbuatan sewenang2_ karena tidak memproses permohonan IMB yang diajukan oleh warga masyarakat/badan hukum..

selesai (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...