Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 01:33:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Upaya Rekonsiliasi Pembangunan Pelabuhan Marunda Belum Ditanggapi KBN

tscom_news_photo_1561055610.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya rekonsiliasi sudah pernah beberapa kali dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda yang berlarut-larut. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang menanggapi harapan Menteri Perhubungan Budi Karya agar ada rekonsiliasi antara PT KCN dengan PT KBN.

"Kita sudah inisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tapi yang terjadi kami malah digugat oleh KBN," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Juniver menjelaskan, upaya-upaya pihaknya membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi itu sekaligus menjadi penegasan bahwa sebagai entitas bisnis, pihaknya menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengharapkan agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, maka perlu ada upaya-upaya rekonsiliasi di antara para pemegang saham yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa di peradilan.

"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya, ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ujar Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut Juniver Girsang menegaskan, bahwa kliennya yang merupakan perusahaan swasta, sangat mengharapkan adanya kepastian berusaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan," tegas Widodo selaku Direktur Utama PT KCN.

Menurut Juniver, upaya-upaya rekonsiliasi antara PT KCN dan PT KBN itu telah pula melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian.

"Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam, hingga rekomendasi Pokja IV tadi," urai Juniver.

Karena itu Juniver menyesalkan segala upaya rekonsiliasi yang telah ditempuh selama dua tahun dengan mudah digagalkan oleh KBN hanya dengan melakukan gugatan hukum ke peradilan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement