Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 10:20:29 WIB
Bagikan Berita ini :

BPN: Saksi KPU Memperjelas Potensi Kecurangan Pemilu

tscom_news_photo_1561087229.jpg
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan keterangan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo
memperjelas kelemahan Situng KPU yang dapat diretas atau perubahan data C1 dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.

"Pernyataan Saksi yang dihadirkan oleh KPU atau termohon ini justru memperjelas apa yang telah disampaikan oleh saksi ahli kita dan S
saksi fakta kita. Salah satunya terkait situng itu dan website situng itu sendiri yang rentan terhadap pembobolan atau input C1 yang telah di edit, jadi itu yang tidak terbantahkan," kata Dahnil di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dahnil menambahkan, kerentanan sistem KPU ini menjadikan semua pihak dapat melihat potensi kecurangan bisa dilakukan, baik dari luar dengan meretas sistem web Situng KPU, atau dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.

Karena itu Dahnil menilai bahwa dengan adanya kelemahan sistem web situng KPU tersebut maka dapat berpotensi melanggar UU ITE.

"Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat ada fakta kecurangan secara sistematik terutama di bagian variabel situng. Dan itu berpotensi adanya pelanggaran UU ITE terkait dengan keamanan dan kehandalan informasi dari KPU, nah bila terkait pelanggaran UU ITE itu selain pidana juga berpengaruh dalil TSM yang diajukan oleh kuasa hukum BPN Pak Prabowo dan Pak Sandi," paparnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menanyakan kepada Marsudi Wahyu Kisworo selaku saksi ahli KPU terkait apakah ada kemungkinan kesalahan input data C1 kedalam website situng KPU.

"Apakah mungkin ada kesalahan entry atau kesalahan dalam situng ini?," tanya Luthfi.

"Kesalahan entry bisa terjadi, tadi saya sudah tampilkan, bahwa kesalahan entry itu ada dan tidak hanya terjadi di satu tempat serta tidak hanya terjadi pada satu pasangan, dua duanya ada dan tersebar secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry," jawab Marsudi.

"Kemudian mekanisme atau langkah-langkah apabila terjadi kesalahan entry dan lain-lain seperti apa?," tanya Luthfi lagi.

"Seperti saya sampaikan diawal pada disclaimer itu jika terjadi salah entry karena formulir nya yang salah atau C1 nya yang salah maka yang seharusnya dilakukan oleh KPU mengkoreksi itu pada saat penghitungan suara berjenjang, nah kalau C1 nya sudah di koreksi maka baru bisa di KPU di koreksi lagi. Tetapi tidak boleh KPU mengkoreksi angkanya tanpa merubah C1 nya karena nanti terjadi ketidak konsistenan antara citra atau image dari C1 dengan angkanya bisa tidak sama," jawab Marsudi menjelaskan.(plt)

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...