Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 15:34:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapuspen: Pendaftaran Organisasi adalah Hak Organisasi Bukan Kewajiban

tscom_news_photo_1561106064.jpg
Penutupan Diklat PIM Tk. II di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Pendaftaran Organisasi adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yg terdaftar dan ada yang tidak," kata Bahtiar usai pelaksanaan penutupan Diklat PIM Tk. II di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan Pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan:

Pertama, pengajuan permohonan;

Kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Pendaftaran; dan Ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran.

Sementara, Tata Cara Pengajuan Permohonan dilakukan sebagai berikut:

Pertama, Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepadagubernur dan bupati/wali kota.

Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusankepada Gubernur.

Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepadabupati/wali kota.

Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan DirektoratJenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.

Kesembilan, dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkanpersyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusanatau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran tersebut, Ormas melampirkan:

Pertama, formulir isian data Ormas. Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik

Selanjutnya, Ketuga, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hakcipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.

Keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memilikikekhususan bidang keagamaan

Kelima, rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untukOrmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan daripejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...